Terdakwa Ngaku Hanya Korupsi RP 2 Juta- Sisanya Mengalir Ke Oknum Aparat dan Wartawan

Ada yang menarik dalam akhir persidangan korupsi retribusi parkir di Dishub Kota Malang. Kabid Parkir, Samsul Arifin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini akhirnya membuka sejumlah pihak yang menerima aliran dana korupsi kasus jni, yakni Oknum Polisi, Oknum TNI dan Oknum Wartawan di Kota Malang.


"Saya hanya menikmati 2 juta saja, sisanya diberikan ke Polisi, TNI dan Wartawan, sebagai dana operasional," kata Syamsul Arifin dikutip Kantor Berita saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/1).

Pengakuan terdakwa Syamsul Arifin ini diragukan I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim pemeriksa perkara ini, dengan meminta agar uang hasil korupsi ini dikembalikan ke negara

"Berapun nominalnya, karena pengembalian kerugian negara itu dapat meringankan hukuman saudara,"kata Hakim Wayan Sosiawa pada terdakwa Syamsul Arifin.

Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Februari dengan agenda tuntutan,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran  telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news