Terima Suap Rp 2-59 Miliar- Wali Kota Pasuruan Setiyono Dituntut 6 Tahun

Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/4). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan JPU dari KPK.


"Menuntut terdakwa Setiyono dengan pidana penjara selama enam tahun, denda lima ratus juta rupiah,subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Taufiq Ibnugroho dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya, Senin (15/4).

Tak hanya menjatuhkan pidana badan, Setiyono juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Apabila tidak menggantinya selama satu bulan, maka harta bendanya akan dirampas. Jika belum mencukupi maka Setiyono wajib mengganti kurungan 1 tahun penjara.

"Serta mencabut hak politik terdakwa Setiyono selama tiga tahun," kata JPU Taufiq Ibnugroho.

Selain Setiyono, di persidangan yang sama, Jaksa KPK juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Fitri Nur Cahyo, staf ahli Bidang Hukum Kepala Dinas PUPR Pemkot  Pasuruan dan Wahyu Tri Haryanto, Pegawai honorer Kantor Kelurahan Purut Rejo, Pasuruan.

Dalam kasus ini, Terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Terdakwa Wahyu Tri Haryanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, masing masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news