Terjerat kasus ijazah palsu, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, diberhentikan sementara waktu. Pemberhentian itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim No : 171.426/1647/011/2/2019, yang diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Probolinggo.
- Kiai Sepuh Minta Kapolda Jatim Segera Tuntaskan Hoax yang Makin Merajalela di Pamekasan
- Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Pidsus Kejati Jateng ke Komjak RI
- Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Apartemen Fiktif Rp 8,5 Miliar
Sehingga pada saat ini, kursi Abdul Kadir di Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo di biarkan kosong.
Kuasa Hukum Abdul Kadir, Asman Afif Ramadhan membenarkan, kalau kliennya sudah menerima SK Gubernur Jatim soal pemberhentian sementara waktu.
"Ya, keluarga Abdul Kadir (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo) sudah menerima (SK Gubernur Jatim, tentang pemberhentian sementara waktu)," jelas Rama pada Kantor Berita , Senin (6/01) malam.
Menurut Rama, untuk pemberhentian antar waktu masih ada jalan lain yang nantinya akan di tempuh.
"Kita lihat saja nanti dan kita juga tempuh jalur hukum," katanya.
Lebih lanjut masih kata Rama, untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), harus menunggu putusan hukum tetap atau incrah.
"Untuk PAW-nya harus nunggu putusan hukum lah," pungkasnya. [sip/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Seorang Pria Tewas Ditembak di Arena Sabung Ayam, Reskrim Polres Bangkalan Panggil 10 Saksi
- Presiden Jokowi Akan Dipolisikan Gegara Buat Kerumunan Di Maumere
- Keroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Dunia, Sembilan Pelajar SMP dan SMA Diamankan Polisi