Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Apartemen Fiktif Rp 8,5 Miliar

Polda Jatim merilis kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Surabaya/Ist
Polda Jatim merilis kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Surabaya/Ist

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen, di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.


Ratusan orang telah menjadi korban dan mengalami kerugian mencapai Rp8,5 miliar.

Hal ini disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat dalam rilisnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (11/6).

"Korbannya ada 112 orang yang mau membeli. Tapi mereka tertipu sehingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp8,5 miliar," kata Wahyu. 

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial LD pada 28 Maret 2023. Menurut pengakuan LD, saat itu pelaku H menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur, dan mengadakan acara pemasaran apartemen.

"Korban tertarik dan melakukan pembayaran bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui bahwa belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia, serta lokasi tanah masih milik orang. Sedangkan kerugian korban mencapai Rp342 juta lebih," katanya.

Korbannya ternyata tidak hanya satu. Dari situ terkuak beberapa broker properti ikut membantu menjualkan Apartemen Eastcovia. Para broker properti itu menjelaskan secara lisan kepada para pembeli, bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota. 

"Untuk menarik pembeli tersangka  menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse," katanya.

Usai korban melapor ke Polda Jatim, lanjut Wahyu, pihaknya membongkar penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen yang dimulai tahun 2017 silam. 

Dalam kasus ini Wahyu menjelaskan Ada satu tersangka yang telah diamankan, yakni Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN), Hartono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain.

Pihak Polda Jatim menghimbau  pada masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan tersangka Hartono, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara untuk segera melapor.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news