. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengirimkan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek, H. Mohammad Nur Arifin.
- Meski Didukung 82 Persen Suara Parpol, Rezim Jokowi Tetap Dianggap Gagal Sejahterakan Rakyat
- Pensiun, Jokowi Copot Letjen Doni Monardo Dari Posisi Kepala BNPB
- Pengamat: Marwah AHY Runtuh Kalau Jadi Menteri Jokowi!
"Ini teguran pertama karena sesuai undang undang No 23/2014 lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas," kata Soekarwo di Grahadi pada Senin (21/1).
Soekarwo mengatakan, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari pada tanggal berapa 19 Januari 2019 lalu.
"Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek (Emil Dardak) yang suratnya tanggal 19 Januari 2019, kami menerima dan mendapatkan laporan wakil bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," jelas Pakde Karwo.
Menurut Soekarwo, seusai dengan Undang-Undang No 23/2014 pasal 77 ayat 3 wakil bupati atau bupati meninggalkan tempat kerja lebih dari tujuh hari dan tidak izin akan dikenai sanksi teguran tertulis dari gubernur.
Sedangkan pada ayat 4 pasal 77 ini jika sanksi 2 kali diwajibkan ikut program pembinaan khusus di Kemendagri.
"Satu minggu setelah dikeluarkan sanksi diusulkan pendidikan, kalau tiga bulan tidak berubah diberhentikan sementara oleh MA. Semua diatur dalam pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 meninggalkan tugas berturut turut untuk bupati atau walikota maka dikenakan sanksi," demikian Soekarwo. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kompensasi Idealnya Dapat Menteri, PAN Harus Tolak Jika Ditawari Komisaris BUMN
- Ucapkan Duka Cita, Sarmuji: Almarhum Hermanto Dardak Berkontribusi Atas Pembangunan Tol Di Indonesia
- Survei TBRC Pilkada Jember 2024: Faida 37,7 %, Hendy Siswanto 20,7%, Fawait 17,7%