Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seperti ketika datang, Ahmad Dhani menghampiri sejumlah awak media yang menunggunya dari tadi. Menurutnya dalam proses pelimpahan tahap II ini cukup singkat sekitar 40 menit terhitung saat datang pukul 13.52 Wib.
- Lima Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Timah
- Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa, 304 Hewan Dilindungi Berhasil Diamankan
- Kembali Jadi Terlapor Kasus Tipu Gelap, Status Tahanan Kota Dirut PT Daha Tama Adikarya Layak Dipertimbangkan
Dhani menjelaskan dalam kasus ini ia dijerat pasal 27 ayat 3 sehingga ancaman hukumannya di bawah 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Jadi saya bukan kebal hukum, bukannya saya Iron Man, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.
Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ICW Ungkap Dana Bantuan Pesantren di Madura Dipotong 30 Persen
- Politisi PDIP Harun Masiku Buronan KPK Diyakini Segera Ditangkap
- Besok, Pidsus Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Perbankan