Berbeda dengan tuntutan yang diberikan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhkan tuntutan yang lebih ringan terhadap tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya, yakni Suheri,Ashar Maulana dan Ali Sihab.
Tak hanya itu, mereka juga tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian uang negara yang terjadi pada kasus ini. Mereka dinyatakan tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut. Hasil korupsi kasus ini dinikmati penuh oleh Bambang Parikesit.
Ketiga pejabat Kopkar ini dituntut bersalah melakukan korupsi jilid II di PD Pasar Surya.
"Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Arief Usman dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSurat tuntutan ketiga pejabat Kopkar ini dibacakan bersamaan dengan surat tuntutan bagi Bambang Parikesit dan Pejabat BRI Cabang Mulyosari Surabaya.
- Didemo Pegawainya, Mendikti Saintek Layak Masuk Rekor Dunia
- Rizal Ramli Minta Jokowi Angkat Jonan Gantikan Ahok Dari Komut Pertamina
- Mobil Pribadi Raffi Ahmad Tidak Pantas Dipasangi Pelat RI 36
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Sebut KH Yusuf Hasyim Pejuang Sejati, Dukung Penuh Pengusulan Sebagai Pahlawan Nasional
- Sri Mulyani Salahkan Menteri Baru Soal Rendahnya Serapan Dana Corona
- Ada Joki Gurubesar, Nodai Integritas Akademik