Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga wanita pengedar narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram. Mereka adalah Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura."Menjatuhkan pidana penjara masing masing seumur hidup," kata ketua majelis hakim Maxi Segerlaki dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari 1, Selasa (10/4) kemarin.
- Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Ribuan Butir Pil Koplo
- Digugat Wanprestasi, Koperasi SDR Ajukan Gugatan Balik
- Mesin ATM Depan PN Gresik Dibobol Maling, Uang Rp 66 Juta Raib
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana narkotika," kata Hakim Maxi Sigerlaki ketika membacakan pertimbangan hukumnya.
Disaat yang sama, majelis hakim juga memutuskan dua terdakwa lain yakni Budi Santoso dan Enik Setiyawati dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik. Keduanya merupakan komplotan dari ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Budi dan Enik yang lebih ringan. Ketiga terdakwa vonis seumur hidup langsung meminta kepada hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi sebelumnya.
"Tolong dibacakan lagi pledoi kami. Apakah tidak ada keringanan bagi kami majelis hakim," kata Amalia Naru kepada majelis hakim.
Mendengarkan permintaan terdakwa. Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyarankan untuk mengunakan hak hukumnya.
"Silakan anda mengunakan hak hukumnya, kalau mau banding masih ada waktu selama tujuh hari, kan sudah diberikan kesempatan," kata Maxi.
Sementara itu, usai persidangan, ketiga terdakwa tersebut tak berhenti menangis dan meratapi nasib. Ketiganya pernah menjalani tahanan dengan perkara yang sama.
Vonis terhadap para budak narkotika tersebut sesuai dengan tuntutan Kejati Jatim melalui JPU Hendro Sasmito yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa wanita tersebut tersebut ditangkap Ditrereskoba Polda Jatim sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Mereka ditangkap di Pelabuhan Semarang saat hendak mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Budi Santoso dan Enik Setiyawati disalah satu hotel di Mojokerto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Timbun BBM Subsidi Secara Ilegal, Lima Pria Di Jember Dijebloskan Tahanan
- Bacok Pamannya Sendiri hingga Tewas, Polres Bangkalan Selidiki Motif Pelaku
- Dipimpin Wakapolri, Ferdy Sambo Diperiksa Maraton di Mako Brimob