Tim transisi bentukan pimpinan KPK saat ini sudah mulai bekerja untuk menganalisis UU 30/2002 tentangg KPK, salah satunya berkoordinasi dengan Kemenpan RB menyoal status pegawai KPK.
- Menangkan Kontestasi 2024, Golkar Bentuk Rumah Pemenangan Pemilu
- Kabar Terbaru, BEM SI Aksi Unjuk Rasa 11 April di DPR RI
- Kronologi Prajurit TNI AU Tendang Pemotor Ibu dan Anak
Selain itu, KPK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo ihwal masukan dan dampak perubahan status kepegawaian akibat UU KPK yang direvisi.
"Karena yang tanda tangan kan presiden terkait apa yang dirasakan, dampak perubahan meskipun saya enggak tahu keputusannya terserah presiden," sambungnya.
Lebih lanjut, Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim tersebut terdiri dari biro hukum, biro sumber daya manusia, serta biro perencanaan dan keuangan. Tim ini bertugas untuk menganalisis setiap pasal per pasal dalam UU KPK yang direvisi.
"Kami sama sekali belum membicarakan uji materil. Yang kami fokuskan adalah analisis bagian-bagian pasal, kata, kalimat, ayat, bab. Itu semua kami analisis untuk melihat konsekuensi RUU terhadap kelembagaan, operasional KPK dalam pelaksanaan tugas termasuk soal SDM," demikian Febri seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Banjir di Surabaya, TKD Jatim Prabowo Gibran Turun Langsung Pastikan Kesehatan Warga dengan Pengobatan Gratis
- KPU Gresik Buka Pendaftaran Bacakada Jalur Perorangan
- Suara Mengambang Begitu Tinggi, Ganjar-Sandi dan Prabowo-Anies Bukan Pasangan Ideal