Kasus penipuan jual beli minyak kelapa sawit yang menjerat Bos CV Usaha Berkah Kalimantan (UBK) Elsie Nelwan sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Saksi N Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David
- Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data Pribadi di Provider Indosat
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
"Terdakwa memberikan cek kosong kepada Evi Raharjo selaku korban. Namun saat dicairkan ternyata saldonya tidak cukup," terang JPU Siska Christina saat dikonfirmasi Kantor Berita sebelum persidangan di PN Surabaya, Kamis (2/1).
Cek tersebut, masih kata jaksa Siska, diberikan terdakwa atas janjinya yang akan memberikan keuntungan kepada saksi Evi Raharjo sebesar 70 persen dari modal yang diberikan, yakni sebesar Rp 973 juta.
"Modal diserahkan ke terdakwa karena korban tertarik dengan tawaran terdakwa yang mengaku dapat kontrak kerjasama dengan PT Mulya Pelita di Kalimantan," jelasnya.
Sementara dalam persidangan, Pegawai Bank BRI Kapas Krampung, Syamsul Arif membenarkan adanya pencairan selembar cek atas nama CV Usaha Berkah Kalimantan yang ditanda tangani oleh terdakwa Elsie Nelwan senilai Rp 655 juta.
"Tapi saldonya tidak cukup, sehingga kami keluarkan surat keterangan penolakan atau SKP," terang saksi Syamsul Arif dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Keterangan saksi Pegawai BRI Kapas Krampung tersebut tidak dipungkiri terdakwa Elsie Nelwan.
"Benar bu hakim," kata terdakwa Elsie menjawab pertanyaan hakim Anne Rusiana.
Untuk diketahui, Kasus penipuan ini bermula saat terdakwa Elsie Nelwan menawarkan bisnis minyak kelapa sawit pada saksi korban, Evi Raharjo dengan keuntungan 70 persen dari modal yang diserahkan.
Karena tertarik dengan tawaran terdakwa, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta.
Setelah berjalan, korban mulai curiga dengan terdakwa yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban modal yang diberikan maupun keuntungan yang dijanjikan terdakwa.
Curiga dengan gelagat terdakwa, korban pun akhirnya mendatangi PT Mulya Pelita di Kalimantan untuk memastikan bahwa kontrak yang diberikan ke terdakwa. Nah, saat itulah diketahui ternyata kontrak tersebut fiktif.
Usai mendapat data, korban pun mendesak terdakwa untuk mengembalikan modal yang diberikan. Namun ketika bertemu, terdakwa memberikan cek yang ternyata blong.
Akibat perbuatannya, terdakwa Elsie Nelwan terancam pidana penjara 4 tahun penjara lantaran didakwa oleh JPU Siska Christina melanggar Pasal 378 KUHP.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TNI AL Sergap Tiga WNA Filipina Kurir Sabu 23 Kg, Pelaku Lompat ke Laut
- Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE
- Polri Belum Rampung Diidentifikasi 12 Senpi dari Rumah SYL, Ini Alasannya