Riswanto, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Bulak, menolak keras turunnya rekomendasi DPP PDI Perjuangan (PDIP) tentang kepemimpinan baru partainya di Kota Surabaya.
- Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Wali Kota Eri Jelaskan Dua Hal Mengenai Usulan Raperda
- Soal Upaya Hanya 2 Paslon di Pemilu 2024, PKS: Itu Sesat dan Harus Dilawan!
- Tinggalkan PAN, Amien Rais Bersiap Deklarasi Partai Baru
"Kami menolak karena tidak sesuai dengan mekanisme partai, yakni Peraturan Partai No. 28/2019. Kami masih tetap loyal pada partai. Makanya, kami masih menunggu sidang kedua. Kemarin kan belum ada putusan." kata Riswanto ketika dihubungi Kantor Berita , Senin (8/7).
Seperti diketahui rekomendasi DPP PDIP, telah menunjuk Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDIP Kota Surabaya yang baru, pengganti Whisnu Sakti Buana. Selain itu juga menunjuk Baktiono sebagai Sekretaris, dan Taru Sasmito sebagai Bendahara.
Dia menjelaskan, bahwa dalam aturan PDIP, PAC diberi kewenangan untuk mengusulkan Calon Ketua DPC. Dan, seluruh PAC aklamasi mengusung calon tunggal, Whisnu Sakti Buana.
â€Lho kenapa DPP PDI Perjuangan tidak mau merekomendasi Pak Whisnu Sakti,†kata anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya itu.
Dalam Peraturan PDIP Nomor 28/2019, DPC PDIP di tingkat kabupaten/kota dan DPD PDIP di level provinsi, diberi kewenangan juga untuk mengusulkan Calon Ketua DPC kabupaten/kota. Namun, kewenangan memutuskan, menjadi domain DPP PDIP.
Bahkan, dalam pasal 44 diatur, DPP PDIP dapat menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PDIP di luar nama-nama yang diusulkan DPC dan DPD PDIP atas dasar pertimbangan kepentinngan strategis.
"Tapi rekomendasi DPP PDIP tidak sesuai kesepakatan kawan-kawan PAC yang mengusung Pak Whisnu Sakti Buana,†kata Riswanto.
Sikap sama juga ditunjukkan PAC PDIP Kecamatan Sawahan, Iwan Tjandra. Ia berpendapat sama dengan Riswanto. "Kami tetap mendukung Pak Whisnu Sakti dan menolak rekomendasi DPP PDIP,†kata Iwan Tjandra.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demo Kades Minta Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Presiden Saja 5 Tahun
- Dewan Pengarah Musra Yakin Gibran Tak Tergoda jadi Cawapres Prabowo
- KPU Tunda Pencetakan Surat Suara Pileg Khusus Dapil Bersengketa