Tolak Usulan Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR: Bawaslu Jangan Berpolitik

foto/net
foto/net

Komisi II DPR RI menyesalkan adanya usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024. Sebab, keputusan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.


“Kalau menurut saya itu mengada-ada. Karena dalam rapat-rapat kerja, rapat dengar pendapat, bahkan konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu Pilkada, 14 Februari itu Pilpres,” sesal Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Atas dasar itu, Politikus PDIP ini menolak tegas adanya usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Junimart, Bawaslu telah menggulirkan wacana yang melampaui kewenangannya sebagai peneyelenggara pemilu.

“Kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah!” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024.

Adalah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengusulkan penundaan tersebut karena alasan keamanan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news