Transaksi LPG 3 Kilogram di Jatim Pakai NIK Capai 7 Juta KK

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemerintah mewajibkan masyarakat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bertransaksi BBM bersubsidi 3 Kg sejak 1 Januari 2024. Total hingga kini jumlah KK yang telah terdaftar bertransaksi LPG 3 kg di wilayah Jatim mencapai 7.180.076 KK.


Hal ini disampaikan Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi kepada awak media di Surabaya, Senin (27/4).

"Yang jelas, untuk NIK yang belum daftar, kita dorong untuk daftar. Dalam artian pembeli baru yang belinya belum menggunakan NIK kita dorong untuk mendaftar," kata Ahad.

Ahad mengungkapkan, seluruh pembelian LPG Melon atau LPG 3 Kg di pangkalan resmi wilayah Jatim telah menggunakan NIK. 

"Per hari ini, seluruh transaksi di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina sudah menggunakan NIK, baik dengan menggunakan KK atau KTP," tegas Ahad.

Sehingga siapapun yang membeli LPG Melon bisa langsung diketahui karena telah tercatat dengan rapi.

Ditambahkan Ahad, nantinya seluruh data yang masuk sampai akhir Mei 2024 akan diserahkan ke pemerintah daerah. Sementara untuk yang mendaftar setelah tanggal 31 Mei 2024 tetap akan dilayani dan dimasukkan ke  sistem.

Data yang telah diperoleh hingga akhir Mei 2024, lanjutnya, bisa dicocokkan dengan rasio kewajaran konsumsi masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pangkalan. Rasio kewajaran konsumsi LPG satu keluarga dengan lima anggota keluarga mencapai 3-4 tabung per bulan sedangkan untuk usaha mikro mencapai 6-8 tabung per bulan.

"Juga untuk mengetahui, siapa yang membeli di atas kewajaran, NIK mana yang membeli di atas kewajaran rasio penggunaan rumah tangga atau usaha mikro sehingga pemerintah bisa menentukan kebijakan," tambahnya.

Selain itu Pertamina juga memantau pengecer yang membeli dengan menggunakan NIK atau KTP sejumlah tetangganya.

Pertamina mengapresiasi jika pengecer berniat untuk membantu tetangganya dan menjual dengan harga yang tidak terlalu tinggi dan masih dalam batas wajar. Tetapi yang dikhawatirkan adalah pada saat pengecer tersebut membeli dengan jumlah banyak dengan menggunakan NIK warga di sekitar atau kerabatnya kemudian dijual langsung ke pelaku usaha yang bukan skala mikro.

"Jadi peran pengecer yang mulai kita batasi seperti itu. Pangkalan mempunyai pencatatan digital, sehingga konsumsi per hari dan per wilayah bisa dipetakan. Apakah ini nantinya sesuai dengan perkiraan kami dan pemerintah daerah ataukah tidak," ujarnya.

Saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg di Jatim mencapai 33.069 pangkalan. Sedangkan jumlah agen LPG 3 kg di Jatim mencapai 832 agen dan jumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) mencapai 127 unit.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news