Satgas Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) MV. Zack Bachacha 1 yang berbendera Mesir.
- Satu Anak Badak Sumatera Lahir, Taman Nasional Way Kambas Dapat Tambahan Populasi
- Pasca insiden Bom Bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Polres Jember Perketat Penjagaan
- Dibuka Bupati Jombang, Pembinaan Pokmaswas Diminta Lestarikan Kekayaan Laut dan Sungai
â€Ketujuh ABK warga negara asing itu, sudah melebihi ijin tinggal, sesuai dengan aturan pada pasal 7 ayat 3, mereka akan dikenakan sanksi administrasi tindakan deportasi atau dipulangkan kenegaranya. Istilah nya kita usir ke negaranya, †kata Zakaria dikutip Kantor Berita , Jumat (2/10).
Dikatakannya, mereka merupakan kru awak kapal, yang berkunjung menggunakan visa kunjungan. Sesuai aturan, untuk lama ijin tinggal hanya 30 hari, tetapi para ABK itu sudah melebihi waktu.
Ketujuh WNA benama Nasr Habshy Ali Abderahmu, Achad Muhamad Hasan Elshoky, Shaik Soheil, Landa Karisna, Uishad Sungh, Dharma varapu Appalarju, Muhamad Sama, kewarganegaraan India dan Mesir.
Pihak Imigrasi Tanjung Perak untuk sementara waktu menitipkan ke tujuh ABK itu di rumah detensi imigrasi surabaya sambil menunggu proses administrasi kata Zakaria.
Pada waktu yang bersamaan, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Romi mengatakan penangkapan anak buah kapal ini masih perdana. Untuk ke depan, lanjutnya, sudah koordinasi dengan aparat khusus di Pelabuhan Tanjung Perak.[budiawan/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Resmikan Langgar Gipo, Jejak Sejarah Ketua Umum PBNU Pertama
- Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Enam Pilar Transformasi Kesehatan Guna Wujudkan Sistem Kesehatan Berkualitas
- Pencegahan dan Penanganan Holistik, Pemprov Jatim Berhasil Turunkan Signifikan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Tiga Tahun Terakhir