Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jawa Timur, Norman Zein Nahdi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Romi.
- Lima Orang Pengelola 43 Aplikasi Pinjol Ditangkap
- GP Ansor Madiun Laporkan Akun Medsos Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Menag Yaqut
- Akronim AMIN Diadukan ke Bareskrim, Timnas Kerahkan Tim Hukum
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/5).
Sebelumnya, Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer juga digarap KPK dalam kasus suap jabatan lingkungan Kemenag.
Dalam perkara ini, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Bahkan, puluhan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini salah satunya Menag Lukman meskipun mangkir. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Ternyata Hanya Lulusan SMK
- Siap Dipanggil Polda Jatim, Arist Merdeka Sirait: Itu Spontanitas Kekhawatiran Saya Pada Anak-anak
- Sebut KH Abdul Ghofur Dukun Politik, Akun TikTok Ini Dilaporkan ke Polres Lamongan