UU KPK Memang Harus Direvisi- Ini Alasannya

Presidium Jaringan Aktivis Reformasi (Jari) 98 menilai revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) perlu dilakukan.


"Anggaran KPK jauh lebih besar dari hasil OTT. Sayangnya ini tidak pernah diungkap ke publik. Sebab KPK tidak diaudit dan tidak ada yang audit dan mengawasi. Lalu untuk apa terus dipertahankan?" ujar Willy dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/9).

Willy menambahkan, jika hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK lebih besar dari anggaran operasional, maka lembaga adhoc itu sangat pantas dan layak didukung untuk terus dipertahankan.

"Apalagi kalau hasil operasi KPK itu dibelikan beras lalu dibagi-bagikan ke rakyat, pasti seluruh warga negeri ini meminta KPK terus dipertahankan. Kenyataannya kan tidak, jadi tidak benar kalau mayoritas rakyat mendukung KPK terus ada, itu hanya opini yang menyesatkan," pungkasnya.

Seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi UU KPK. Revisi UU ini bukan tiba-tiba, drafnya sudah ada di Badan Legislasi DPR sejak 2017, dan masuk dalam prolegnas.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news