Pernyataan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengkritik pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan ini direspons anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno.
- Songsong Hari Kesaktian Pancasila 2024, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB
- Pemkot Surabaya Tetapkan Pembebasan dan Keringanan PBB untuk Tahun 2024
- Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Denda PBB hingga 31 Maret 2024
Menurut Dave, Indonesia adalah negara berdaulat untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri. Ia menegaskan tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum Indonesia.
"Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing,” demikian penegasan Dave, Senin (12/12)
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki banyak ahli hukum. Selain itu, proses revisi KUHP telah berlangsung sejak lama.
Kata Dave, pengesahan UU KUHP merupakan bentuk kedaulatan dalam memutuskan UU sendiri.
"Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail,” beber Ketum PPK Kosgoro 57 ini.
Ia membolehkan saja PBB memberi masukan. Meski demikian, Dave menyatakan Indonesia punya hak untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.
Putra Agung Laksono itu pun tidak sependapat jika UU KUHP dipandang melanggar hukum HAM internasional. Menurutnya, justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan.
Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.
“Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indoesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat,” tandas Dave dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rencana Perubahan KUHAP, Akademisi: Jangan Mengakomodir Kepentingan Elit
- Songsong Hari Kesaktian Pancasila 2024, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB
- Pemkot Surabaya Tetapkan Pembebasan dan Keringanan PBB untuk Tahun 2024