Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
- Demo Koran, Massa Desak Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Diperiksa
- Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dituntut 12 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp9,7 Miliar
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
Diterangkan Luki, Penetapan tersangka ini didasarkan dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan Vanessa Angel saat diperiksa pada Senin lalu.
"Penetapan VA sudah melalui beberapa tahapan, termasuk dilakukannya gelar perkara,"terang Luki.
Selain itu, keterangan Ahli juga menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Saat gelar perkara, kami juga minta pendapat para ahli, diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI,"ujar Luki.
Dijelaskan Luki, Vanessa Angel secara langsung mengeksplor dirinya pada mucikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukannya dengan mucikari.
"Bahkan ada foto yang dishare ke tersangka yang sudah kita amankan,"jelasnya.
Saat ditanya apakah melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel, Kapolda menyatakan hal itu akan dilihat nanti saa diperiksa pasa Senin (21/1).
"Hari Senin, VA baru kami periksa sebagai tersangka,"pungkas Luki.
Untuk diketahui, sebelum Vanessa Angel, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini, yakni Endang, Tentri dan Fitria,Ketiganya berperan sebagai mucikari.
Mereka disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sangat Disayangkan, Mantan Pimpinan KPK jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi
- Kini KPK Panggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
- Ini Alasan JPU Kejari Surabaya Jadikan Asisten 2 Irvan Widyanto Saksi Seorang Diri Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP