Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Vanessa Angel, terdakwa kasus penyebaran konten asusila. Amar vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dwi Purwadi diruang sidang cakra.
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024
- Agar Tak Lagi Hina Ulama, Eko Kuntadhi Perlu Diproses Hukum
- Pengasuh Ponpes Cabuli dan Setubuhi Santri di Banyuwangi Ditangkap di Lampung
Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak menemukan alasan pemberat, sedangkan hal yang meringankan dikarenakan Vanessa Angel berlaku sopan selama persidangan.
"Terdakwa juga berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga,"ujar hakim Dwi Purwadi.
Diungkapkan hakim Purwadi, Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.
Perbuatan Vanessa Angel dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Terdakwa Vanessa Angel terbukti mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila," kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Untuk diketahui, Vonis mejelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Enggan Jadi PSK, Si Janda Jual Anak Kandungnya ke Pria Mesum
- Ahli Waris Akhirnya Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sawocangkring
- Kejagung Didesak Usut Aktor Lain Dugaan Korupsi Ekspor CPO