Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Akhmad menyebut putusan kasasi kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Wisnu Wardhana, belum turun.
- Densus 88 Sita 17 Barbuk Karyawan BUMN Terduga ISIS
- Zarof Ricar yang Pertemukan Pengacara Ronald Tannur Dengan Pejabat PN Surabaya
- Kabur Usai Aniaya Kekasihnya, Rendy Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya Di Jawa Tengah
Keterangan Akhmad Nur ini kontra dengan keterangan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah yang sebelumnya mengatakan telah menerima tembusan petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana.
"Tembusan petikan putusannya baru kita terima hari ini tapi relas dari Pengadilan Tipikor Surabaya belum kami terima," kata Heru.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar turunnya petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana ini justru terungkap di beberapa media sosial (medsos). Pesan berantai itu diketahui tersebar pada beberapa grup aplikasi Whatsapp pada Kamis (6/12).
Upaya hukum kasasi ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Namun oleh Hakim Agung, putusan hakim PT Jatim justru dibatalkan. Vonis Wisnu Wardhana malah diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Hakim Agung juga menghukum Wisnu Wardhana dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan bila tidak bayar, maka Wisnu Wardhana akan dikurung selama 6 bulan.
WW saapaan akrab Wisnu Wardhana juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara pada kasus PWU ini. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan bila tidak dibayar selama 1 tahun setelah incarht, maka harta benda milik WW dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
Namun, jika harta benda WW tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negaranya, maka sebagai gantinya adalah pidana penjara selama 3 bulan penjara.
WW dinyatakan terbukti melakukan korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dipicu Perkataan Pecun, Tak Terima Kakak Dihina, WN China Hajar Pengunjung Resto
- Aksi Narapidana Konsumsi Sabu Dalam Sel Tahanan jadi Viral
- Model Cover Album 'Nevermind' Kembali Gugat Nirvana Pasal Pornografi Anak