RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi Caleg ke dalam PKPU, meski DPR
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI kemarin (Selasa,
22/5) menolak.
Demikian Ketua KPU Arief Budiman menegaskan di
Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Arief menilai bahwa larangan ini penting
dipertahankan demi menjaga semangat negara dalam memberantas korupsi
sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Kita bisa lihat di UU
28/1999, semangat itu (memberantas KKN) terus didorong, cuma mungkin
implementasinya tidak dituliskan secara langsung dalam UU ini, untuk itu
hal ini yang kemudian kita atur dalam PKPU," ujar Arief.
PKPU
dipilih sebagai tempat untuk memasukkan aturan itu lantaran KPU mengaku
kesulitan memasukkan regulasi tersebut di tempat lain.
- Kemendagri Mulai Siapkan Road Map Pemerintahan dan Penjabat Gubernur 3 DOB Papua
- Gebyar Hari Santri, PKB Gowes Bersarung di Probolinggo
- Tak Dibahas di Paripurna, DPR: Perppu Pemilu Otomatis Berlaku
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Temui Megawati, Pengamat Yakin Gerindra Punya 2 Skenario Hadapi Pilpres 2024
- Soal Penolakan Sekdaprov Jatim Dari Luar, AMAK Indonesia: Jangan Berpikir Picik dan Kerdil
- Pembangunan Smelter Freeport Gresik Dianggap Lukai Hati Masyarakat Papua