Ratusan nama warga negara asing (WNA) yang sebelumnya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sudah dicoret. Itu klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Resmi Dilantik, Joe Biden: Keinginan Rakyat Didengar
- Tunggu Komando HRS, PA 212 Belum Pasti Dukung Prabowo
- 5,5 Jam Diperiksa KPK, Ahok Tolak Ungkap Hasil Pemeriksaan Kasus Korupsi Pertamina
"Jadi 103 setelah kita teliti, kita telusuri ternyata data akhir kita 101," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Jumlah sebanyak itu tersebar di 17 provinsi. Diantara di Aceh ada 2 pemilih, Bali 34, Banten 6, DIY 3, Jambi 1, Jawa Barat 10, Jawa Tengah 12, Jawa Timur 16, Bangka Belitung 1, Lampung 1, Nusa Tenggara Barat (NTB) 7, Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, Papua 1, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Utara 1, Sumatera Barat 3 dan Sumatera Utara 1 orang pemilih WNA.
Arief memastikan, KPU telah mencoret data WNA yang masuk dalam DPT tersebut.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Jadi dia kita keluarkan dari data DPT kita, tapi sampai tadi siang 12 provinsi sudah mejindaklanjuti, tinggal 5 provinsi. Tapi mungkin sore ini tinggal 1 provinsi saja Papua yang sedang diproses untuk dikeluarkan di DPT kita," pungkasnya.
Terkait DPT bermasalah itu, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya mengingatkan WNA yang ikut mencoblos Pemilu 2019 bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Spanduk Erick Thohir Bersanding Risma for 2024 Bertebaran di Surabaya
- Lagu Bunda Ayu Selalu Dihati, Iringi Perjalanan 50 Bacaleg Golkar Menuju KPU Surabaya
- Gelar Pertemuan Tertutup, PAN dan Demokrat Jatim Bahas Kerjasama Politik di 15 Wilayah Pilkada