Permohonan persetujuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya tahun 2018 ternyata masih belum diserahkan oleh Gubernur Jatim ke Pemkot Surabaya hingga Senin (15/10).
- BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal Jasa dan Hasil Penyembelihan Halal di Jawa Timur
- Tinjau Program Pengembangan Sepak Bola di Surabaya, Begini Harapan Dubes Inggris
- Sempat Ditawar Rp 60 Juta, Sapi Ternak Warga Kedamean Gresik Mati Terpapar PMK
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, menyatakan, di dalam pengajuan anggaran PAK APBD 2018, memang telah dianggarkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkot dan DPRD kota Surabaya.
"Memang ada anggarannya,†ungkap Yusron dihubungi Kantor Berita , Selasa (16/10).
Ia menambahkan, persetujuan PAK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya pada 30 September lalu, masih belum diserahkan kembali oleh Provinsi Jatim. Sehingga gaji ke-13 juga belum bisa dibayarkan.
"Saya belum tahu, belum ada info dari provinsi,†tambahnya.
Dalam aturan jadwal, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi anggaran PAK yakni 15 hari kerja.
Sehingga jika PAK tersebut diserahkan sehari setelah pelaksanaan Paripurna pengesahan, maka seharusnya kemarin, Senin(15/10/2018), persetujuan PAK sudah dikembalikan.
"Aturannya 15 hari setelah diterima provinsi,†katanya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan terbayarkan setelah PAK disetujui oleh Gubernur Jatim.
Asalkan hasil evaluasi gubernur nanti, tidak ada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Kediri Minta Warga dan Sekolah Membatasi Mobilitas
- Meriahkan HUT Ke-104, Gubernur Khofifah Gemakan Spirit Bumi Majapahit untuk Kemajuan Kota Mojokerto
- Pemkot Malang Targetkan Capai 70 Persen Herd Immunity di Akhir September 2021