Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Disperindag Kabupaten Lebak akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan takjil yang biasa dijajakan pada bulan suci Ramadhan.
- BTN Siap Dukung Program Tapera Dalam Pemenuhan Hunian Bagi MPR
- Pemerintah Beri Akses bagi Pelaku Usaha Milenial Melalui KUR Goes to Campus
- Dua Pekan, Serial Song of Hyena Ditonton 200.000 Orang
Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Maman Sukirman mengatakan, penjual takjil harus mengedepankan kepentingan publik, bukan hanya mengejar keuntungan.
"Penggunaan zat berbahaya pada makanan seperti formalin dilarang keras untuk dijual. Kita tidak ingin takjil uang diperjualbelikan tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya," kata Maman Sukirman, Senin (7/5).
Maman mengaku pengawasan sendiri akan rutin dilaksanakan lantaran tidak menutupkemungkinan adanya oknum penjual yang ingin meraih keuntungan berlebih.
"Makanan ringan dan produksi rumahan akan kita lakukan pemeriksaan di tempat,"katanya.
Maman mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam mencari hidangan pembuka, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi tubuh.
"Cari yang aman saja dan terjamin kesehatannya. Ini demi kesehatan konsumen juga,"pungkasnya.[mor]
- Ikut Acara UMKM Maju dan Terbang Tinggi Bersama, bank bjb Komitmen Dorong Pertumbuhan Usaha
- Indef: Keuangan Negara Surplus, Tapi Kontraproduktif
- Pandemi, Hipmi Kota Madiun Muscab Secara Online