RMOLBanten. Kalangan DPR meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menaikkan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan diberlakukan (Rabu, 20/6) nanti selepas Idul Fitri. Tarif tol JORR ditengarai memeberatkan, sebab yang berlaku selama ini juga terbilang tinggi. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Refrizal mengingatkan, kehidupan rakyat akan semakin mencekik jika pemerintah ngotot menaikkan lagi tarif tol JORR.
- Indonesia Jalin Kemitraan Dengan Jerman Terkait Proyek Infrastruktur Hijau Senilai 2,5 Miliar Euro
- Perluas Ekosistem Perumahan Digital, Bank BTN Gandeng Arsitag
- Rasio Pencadangan di Atas 120 Persen, BTN Optimistis Target 2021 Tercapai
Nasib pengguna JORR seperti sopir bus, truk dan angkot akan semakin susah di tengah kondisi ekonomi yang tak kunjung mendapat kepastian saat ini.
JORR ini kan jauh dekat sama, kecuali kalau sesuai jarak. Kehadirannya memang sangat membantu, tapi kalau harganya mahal ya itu harus dipertimbangkan,†tandasnya.
Tarif yang diberlakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah perubahan adalah sebagai berikut:
Kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenakan tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000. [dzk]
- BTN Serahkan CSR Untuk Laboratorium Digital Universitas Negeri Semarang
- Demi Multiplier Efect Ekonomi Sektor Perumahan, Insentif PPN Perlu Diperpanjang
- Bantu Jaga Pendapatan Pengemudi dan Penghematan Konsumen, Grab Imbangi Kenaikan Tarif dengan Layanan Baru