RMOLBanten. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan dalam penggunaan dana operasional menteri.
- Puspom AD Dalami Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai
- Berkas Perkara Kebaya Merah Belum P21, Kejati Jatim: Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
- Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah Dieksekusi Kejari Gresik
"Ya dalam hal DOM itu ya ia menjalankannya sesuai aturan saja," ujarnya.
JK dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksible dan diskresi sehingga penggunaan DOM tergantung pada masing-masing menteri termasuk kebutuhan rumah tangganya.
JK memberikan kesaksian sekitar 30 menit. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, JK datang dikawal Paspampres.
Setelah bersaksi dalam persidangan JK sempat bersalaman dan mencium pipi Suryadharma Ali sebelum keluar ruang sidang.
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.[dzk]
- Terjatuh Usai Dijambret di Ngagel Surabaya, Ponselnya Malah Dicuri Warga yang Pura-pura Menolong
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara
- Giliran Makelar, Pembeli dan Koordinator Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya