Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, senilai Rp 270 juta.
- Terseret Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17 M, Eks Kadiskoperindag Gresik Dijebloskan ke Rutan
- Rusdi, Ajudan Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
- Tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar
Baca Juga
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah kedua terpidana itu yakni Syamsul Anam warga Dusun dan H Masbuchin.
"Keduanya merupakan warga Dusun Pekuncen, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/2).
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Baca Juga