BPKAD Garap RKBMD Perubahan APBD 2018

RMOLBanten. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten menggelar sosialisasi penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 di Aula Lantai III kantor tersebut, Senin (16/7).


Sosialisasi dibuka Kepala BPKAD Provinsi Banten, Nandy Mulya S. Turut hadir narasumber perwakilan dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, BPKAD Banten, Bappeda Banten dan Inspektorat Banten.

Sementara peserta berasal dari pejabat penatausahaan pengguna barang/kuasa pengguna barang, pengurus barang pembantu pada UPT/Balai/KCD di lingkungan Pemprov Banten, dan pengurus barang pembantu unit sekolah perwakilan kabupaten/kota.

Kepala BPKAD Banten, Nandy Mulya S mengatakan, tahapan proses penyusunan RKMBD Perubahan APBD TA 2018 di OPD sampai ditetapkannya oleh sekretaris daerah selaku pengelola barang adalah minggu kedua bulan Juli sampai dengan minggu keempat bulan Agustus tahun 2018. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun RKMBD Perubahan APBD 2018.

"Pertama, penyusunan perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada rencana kerja OPD. Kedua, perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada," katanya.

Ketiga, lanjut dia, agar memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 37 Tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Provinsi Banten. Keempat, memperhatikan Pergub Nomor: 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Banten.

Kelima, perhatikan data aset yang dimiliki OPD sesuai dengan keadaan saat ini dan rencana pengadaan Tahun Anggaran 2018 melalui data base Simda BMD. Keenam, RKBMD Perubahan APBD 2018 yang telah ditetapkan oleh pengelola barang digunakan oleh pengguna barang sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) Tahun 2018,” ujar Nandy.

Sebagaimana jadwal dan tahapan, pada 16-20 Juli 2018 dilakukan tahapan kuasa pengguna barang menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD kepada pengguna barang (kepala OPD). Selanjutnya tanggal 23-27 Juli pengguna barang menelaah usulan RKBMD dari kuasa pengguna barang menggunakan form pada lampiran Permendagri 19 Tahun 2016.

"Kemudian pada 30 Juli sampai 3 Agustus 2018, kuasa pengguna barang menyusun kembali usulan RKBMD yang telah ditelaah oleh pengguna barang menggunakan form pada lampiran Permendagr 19/2016 halaman 41 dan 43. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala OPD sebagai usulan fix kuasa pengguna barang," ungkapnya.

Setelah itu lanjut Nandi, ada beberapa tahapan lagi seperti, menghimpun RKBMD dari kuasa pengguna barang untuk disampaikan ke sekda.
 
"Kemudian  nanti ada penelaahan .Hingga nanti penetapan RKBMD OPD menjadi RKBMD Pemprov oleh Sekda di bulan Agustus akhir,” tukas Nandy.[mor]