Meski tanpa mengantongi izin atau ilegal, Tempat Hiburan Malam (THM) Areda Cafe and Resto di Kabupaten Madiun tetap beroperasi. THM tersebut buka di tempat yang dulunya bernama MOM cafe.
- PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Tebus Bersama Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
“Setelah kita cek untuk izin Areda sebagai gantinya MOM Cafe belum ada, di OSS pun tidak ada. Jadi bisa dipastikan aktivitas yang dilakukan ilegal,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis(18/5).
Meskipun perijinan saat ini bisa secara online melalui OSS, Arik mengingatkan setiap kegiatan usaha harus dicek tata ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kita yang di kabupaten punya Perda bahwa setiap kegiatan usaha akan kita kaji apakah sesuai atau tidak,” kata Arik.
Informasi yang berhasil dihimpun, Areda memiliki 9 ruang karaoke dan 1 hall. Harga room karaoke bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100 ribu untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp100 ribu per jamnya.
THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk itu buka setiap hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB, dan menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Golongan A seperti bir putih dan hitam, dan golongan B seperti ABG.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Tebus Bersama Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun
- Peredaran Miras di Probolinggo Marak, Warga Nahdliyin Sebut Pemerintah Terkesan Diam
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang