Handoko Santoso bin Liem Djing Liong hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika.
- Ustadz Muda Jember Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Empat Santriwati
- Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Akademisi Wacanakan Ini
- Kapolri Perintahkan Propam Usut Konsorsium 303
"Silahkan kalau mau ajukan banding," cetus Hakim R. Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita .
Pria kelahiran 68 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain Handoko, Hakim R Anton Widyopriyono juga menjatuhkan vonis yang sama pada Muhammad Satibi, rekan terdakwa Handoko.
Putusan Hakim R Anton Widyopriyono ini lebih rendah dari tuntutan JPU Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim pada 16 April 2018 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan transaksi jual beli sabu seberat 10,71 gram.[aji]
- Kejari Manggarai Barat Teken MoU dengan Bulog di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kuasa Hukum Minta Sejumlah Pihak Hentikan Membentuk Opini Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Di Sekolah SPI, Kalau Tidak...
- Terdakwa Penganiayaan Siswa Poltekpel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara