Musisi Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pengadilan Bebaskan Stella Monica di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik L'VIORS
- JPU Tuntut Bendahara Dusun 12 Tahun, Kajari Pasuruan Dilaporkan ke Jamwas
- Bebas Subuh, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kumpul Keluarga
Baca Juga
Saat ini, Ahmad Dhani dalam perjalanan ke Cipinang. Adalah perintah hakim PN Jaksal dia harus segera ditahan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. [bdp]
- Polri Telah Identifikasi Semua KKB Di Papua
- KPK Cecar Adik Rafael Alun Trisambodo Soal Sumber Kepemilikan Aset
- KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Di OTT Gubernur Sulawesi Selatan
Baca Juga