Tagih Hutang Distributor- Petrokimia Gresik Gaet Kejaksaan

PT Petrokimia Gresik (PG) selaku produsen pupuk nasional melakukan MoU dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik untuk menuntaskan penagihan piutang penjualan pupuk bersubsidi maupun non subsidi dengan distributor.


Menurut Manager Humas PT PG Muhammad Ihwan, sejumlah persoalan perdata maupun tata usaha yang menyangkut perusahaan diharapan Kejaksaan bisa menangani.

"Kami memang tengah berupaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Baik itu, menyangkut persoalan utang piutang, produk hukum maupun untuk kelancaran distribusi pupuk," katanya dikutip Kantor Berita , Jumat (15/3).

Pada dasarnya kerjasama ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi gugatan hukum.

Untuk itulah kami gandeng Kejaksaan, karena wewenangnya sangat luas," ujarnya.

Ditambahkan Ihwan, persoalan yang dihadapi PG tidak terbatas pada persoalan piutang maupun distribusi pupuk. Namun, Kejaksaan juga dapat memberikan legal opinion pada kebijakan yang dikeluarkan oleh PG.

"Kami harapkan lewat kerjasama ini, akan bisa meningkatkan produktifitas, kinerja, serta bisnis perseroan. Khususnya melalui peningkatan dan optimalisasi berbagai permasalahan hukum," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo mengungkapkan bahwa kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan PT PG. Merupakan wujud dari fungsi jaksa, sebagai pengacara negara.

"Sesuai dengan isi kerjasama yang telah kita buat, kami akan bekerja sesuai dengan kuasa yang diberikan PT PG. Dengan mengawal berbagai persoalan hukum, yang mendera PT PG dalam berbagai hal. Mulai dari penagihan piutang ke distributor maupun untuk mendukung kelancaran proses distribusi pupuk," pungkasnya.[eze/aji]