Enam anggota DPRD Surabaya disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas dengan Terdakwa Agus Setiawan Tjong. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
- Seorang Pria Tewas Ditembak di Arena Sabung Ayam, Reskrim Polres Bangkalan Panggil 10 Saksi
- Pemuda Mesterius Yang Sering Pamer Alat Kelaminnya di Kawasan Kampus Unej Ditangkap Polisi
- Jaksa Sebut Dalil Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Masuk Pokok Perkara
Dijelaskan dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkoordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
"Setelah bertemu H Darmawan dan Ratih Retnowati, terdakwa juga menemui Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy untuk menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan dana hibah dalam bentuk Jasmas, khususnya untuk mengadakan barang barang yang akan diberikan ke penerima hibah melalui dana aspirasi milik anggota DPRD Kota Surabaya," terang JPU M Fadhil.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.
Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji
- Tiga Pengacara Ustadz Cabul di Jember Mendadak Mengundurkan Diri, Suratnya Viral Via WAG
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
- Surati Kapolri Berbuntut Proses Hukum, Pakar Hukum: Brigjen Junior Tak Melakukan Tindak Pidana Militer