Sebuah pabrik Miras (minuman keras) yang diproduksi di Jombang berhasil diungkap oleh kepolisian resor Polres Jombang, Selasa (19/3).
- Polres Gresik Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Panti Asuhan Yayasan Sosial Fakir Miskin Al Amin
- KAI Daop 7 Madiun, Serahkan Bantuan CSR sebesar 131 Juta di 3 Kabupaten
- Pimpinan KPK Baru Dengar Pemberhentian Sementara Firli
Lokasi produksinya di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, dengan delapan kardus yang berisi enam botol dengan harga jual per kardus Rp 300.000.
"Kita amankan seorang pelaku sekaligus pemodal produksi miras. Dari keterangannya miras diedarkan di Jombang rata-rata produksi per hari 8 dus dengan harga jual Rp 300.000. Satu dus berisi 12 botol. Produksi miras ini sudah dilakukan oleh tersangka selama enam bulan," bebernya Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azy Pratas Guspitu dikutip Kantor Berita .
Azy menegaskan, bahwa pengungkapan produksi miras ini berawal dari informasi hingga dilanjutkan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan satu pelaku sekaligus pemodal produksi miras arak ini.
Untuk sementara, lanjut Azy, menerangkan pihaknya akan terus dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka atau pelaku lainnya.
"Tersangka ini berasal dari Tuban yang punya peranan penuh terhadap produksi miras ini. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan 11 drum, 1 drum arak hasil produksi, 35 gas LPG, bahan baku dan alat produksi penyulingan. Tersangka dikenakan pasal 137 ayat 1 dan 2 junto pasal 77 ayat 1 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun denda 10 miliar.[bi/aji
- Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiaya Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Dipastikan Akan Segera Bebas
- Ketimbang Beri Vaksin Tahanan KPK, Kriminolog Ini Sarankan Memvaksin 250 Ribu Napi di Seluruh Lapas
- LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus