OJK bekukan 168 Financial Technology Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan, telah membekukan 168 Fintech Ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Penghentian ratusan Fintech Ilegal ini sudah mulai dilakukan semenjak 8 Aril 2019 kemarin.


"Per 8 April 2019, terdapat 105 perushaan Fintech peer -to- peer lending yang berijin dan terdaftar di OJK. Kami menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan transaksi dengan perusahaan Fintech On line memastikan bahwa perusahaan tersebut memang terdaftar di OJK," katanya.

Disamping itu ia juga menyampaikan pesan kepada para calon nasabah agar selalu berhati hati terhadap penawaran investasi yang diduga tidak terdaftar dan tidak berizin. Menurutnya, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan telah melakukan upaya tindakan preventif berupa sosialisasi, edukasi, dan kordinasi agar masyarakat terhindar dari kerugian Investasi Ilegal.

"OJK Kediri bersama dengan aparatur Pemerintahan di daerah yang tergabung dalam tim kerja waspada Investasi, terbuka dalam menerima informasi apabila terdapat lembaga yang menawarkan investasi Ilegal," imbuh Bambang Supriyanto Minggu (28/04).

Diketahui, jumlah pengaduan konsumen yang diterima oleh OJK Kediri sampai dengan 31 Maret 2019 sebanyak 456. Bentuk pengaduan bisa berupa surat mau pun pihak yang mengadu datang langsung ke kantor OJK.

Dari sekian banyak pengaduan yang diterima, sebanyak 286 diantaranya pengaduan mengenai permasalahan perbankan, diikuti dengan permasalahan pembiayaan dan lainya sebanyak 65 pengaduan. Namun sejauh ini, pihak OJK Kediri belum menerima adanya pengaduan dari masyarakat terkait Fintech.[pen/bdp]