. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementeria Agama (Kemenag) dengan pemaggilan saksi, di antaranya Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Terjerat Kasus Narkoba, Suami Kades di Probolinggo Digrebek di Rumahnya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/5).
Selain Musyaffa, KPK juga memanggil Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito.
Selain Romahurmuziy alias Romi, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Termasuk memanggil dan memeriksa puluhan saksi, salah satunya Menag Lukman meskipun mangkir. [bdp]
- MA Kabulkan Kasasi Kejari Trenggalek Di Kasus Korupsi Bos Media, Kasi Pidsus: Kami Belum Terima Petikan Putusannya
- KPK Pastikan Buka Kemungkinan Jerat Mardani H Maming Tersangka TPPU
- Wali Kota Eri Desak Polisi Percepat Pengusutan Oknum Petinggi Satpol PP Jual Barang Penertiban