Lima anggota DPRD Surabaya dari berbagai partai menjadi saksi di kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas. Mereka adalah Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti, Saiful Aydi.
- 8 Jam Diperiksa di Kejagung, Eks Mendag M Lutfi: Maaf…!
- Dugaan Korupsi Uang Setoran Pelanggan PDAM Kota Madiun, Sekjen MAKI: Direksi Harus Diganti
- Bareskrim Polri Pelajari Dugaan Rasis Natalius Pigai kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo
Usai disumpah, lima wakil rakyat ini diperiksa secara bersama-sama, hanya saja mereka ditanya satu persatu terkait mekanisme pencairan dana Jasmas hingga perkenalan mereka dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu, terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
- Polda Sumsel Lanjutkan Pemeriksaan Anak Akidi Tio
- IPW Desak Propam Polri Usut Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga
- Antisipasi Kerawanan Malam Hari, Polrestabes Surabaya Patroli Skala Besar