Lima Anggota DPRD Surabaya Bersaksi Di Kasus Jasmas

Lima anggota DPRD Surabaya dari berbagai partai menjadi saksi di kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas. Mereka adalah Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti, Saiful Aydi.


Selanjutnya para Legislator Yos Sudarso tersebut dipersilahkan untuk duduk di kursi satu. Sebelum memberikan kesaksian, mereka terlebih dahulu disumpah menurut agama dan keyakinannya.

"Saudara saksi disumpah dulu ya," kata hakim Rochmad.

Usai disumpah, lima wakil rakyat ini diperiksa secara bersama-sama, hanya saja mereka ditanya satu persatu terkait mekanisme pencairan dana Jasmas hingga perkenalan mereka dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu, terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.

Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji]