Ahmad Dhani Bakal Minta Bebas Kepada Majelis Hakim

. Ahmad Dhani Prasetyo melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Kejati Jatim dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'ideot" dalam sidang lanjutan.


"Sudah siap, nanti akan kami bacakan,"ujar Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Kantor Berita , Selasa (7/5).

Saat ditanya, keberatan apa saja yang akan disampaikan dalam nota pembelaannya, masih kata Aldwin, Ia berharap majelis hakim membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Yang jelas, kami mohon ke majelis hakim untuk membebaskan Ahmad Dhani,"pungkas Aldwin.

Dalam pembelaan nanti, Aldwin mengaku akan mengupas satu demi satu unsur pasal yang dijeratkan pada klienya, termasuk adanya keterangan saksi yang sudah mencabut keteranganya tapi masih menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.

"Kami akan kupas itu, karena kami menganggap jaksa sudah abaikan fakta persidangan. Lebih detailnya nanti saat dipersidangan ya,"ujar Aldwin.

Untuk diketahui, Kejati Jatim telah menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum  Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutannya, Ahmad Dhani disebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dan terbukti mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan, Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden. [bdp]



ikuti update rmoljatim di google news