KPK Periksa Ahmad Sahroni Dalam Kasus Dugaan Aliran Uang Suap

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen untuk membeli aset.


Hal itu merupakan hasil pemeriksaan yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi, Jumat (25/3).

"Bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RE dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/3) malam.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Dewi Rosita selaku Kabag Perencanaan RSUD Kota Bekasi; Neneng Sumiati selaku Sekdis Ketenagakerjaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi; Ahmad Sahroni selaku PNS.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," pungkas Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam surat dakwaan para pemberi suap, Pepen disebut menerima uang suap senilai Rp 10,453 miliar dari empat orang penyuap.

Uang itu diterima dari Lai Bui Min alias Anen sebesar Rp 4,1 miliar, Suryadi Mulya sebesar Rp 3,45 miliar, Ali Amril Rp 30 juta, dan dari Makhluk Saifudin Rp 3 miliar.

Hal itu merupakan isi dari surat dakwaan dari masing-masing terdakwa yang telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (23/3).