Korupsi Pembebasan Lahan SMPN Mantingan- Polisi Pastikan Tidak Ada SP3

Molornya penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan SMPN 1 Mantingan, Ngawi, dalam prosesnya polisi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur.


"Pemeriksaan sekaligus audit BPKP Jawa Timur akan memeriksa sejumlah nama dan saksi selama sepuluh hari. Kalau yang pertama hanya dua hari," terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib kepada Kantor Berita , Selasa (7/5).

Indra membeberkan, pemeriksaan itu merupakan terakhir kalinya guna memadukan BAP sebelumnya hasil pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi terhadap para saksi.

Dipastikan jika sudah terlihat nilai kerugian negara akan dilanjutkan penetapan status tersangka dari saksi. Sehingga tidak akan terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3-red) terhadap kasus dugaan tipikor dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

"Dan yang pasti ada kerugian negara maka akan kita padukan. Setelah itu penetapan tersangka dari saksi yang diperiksa," ulasnya.

Dibenarkan Indra, sekian saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi plus saksi lain dari terduga pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan hingga kini berupa sertifikat tanah dan bukti transfer. Jika nantinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dibedah lagi menelisik aliran dana ke siapa saja.[dik/aji


ikuti update rmoljatim di google news