12 Saksi Beberkan Alur Kasus Korupsi Jasmas

Sebanyak 12 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT selaku pemohon sekaligus penerima Jasmas.


"Proposal sudah dibuatkan oleh Robert pegawainya Pak Agus, kita tau nya beres aja," ujar saksi Ahmad Anshori dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan Jaksa Dimaz Atmadi dalam persidangan di ruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5).

Setelah proposal diajukan, Kemudian para saksi itu diminta untuk membuka  rekening Bank Jatim yang bertujuan mentransfer dana yang dicairkan dari Pemkot Surabaya ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Saya rugi seratus ribu untuk saldo awal buka rekening di Bank Jatim Pasar Atom, dan buku rekeningnya langsung dibawa Pak Robert. Setelah uang cair dari Pemkot , langsung saya tranfser ke rekening Pak Agus atas petunjuk dari Pak Robert," kata Mudji Hartono yang diamini saksi lainnya.

Untuk menguatkan keterangan para saksi itu, Jaksa Muhammad Fadhil menunjukan bukti Surat Persetujuan Kerjasama (SPK) antara para saksi dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Bukti surat tersebut terkait adanya pernyataan dari para saksi akan langsung mentransfer pencairan dana Jasmas dari Pemkot ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Saya lupa," tandas para saksi saat dikonflotir satu persatu didepan meja majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Para saksi ini juga mengaku kecewa dengan barang barang yang diterima karena kualitasnya dibawah standar.

"Teropnya pipanya tipis dan mudah melengkung, kemudian kami harus merubahnya karena ukuranya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan," imbuh Mudji.

Untuk diketahui, 8 Ketua RW dihadirkan dalam persidangan itu adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.

Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.

Mereka merupakan pemohon Jasmas yang diajukan melalui 6 Anggota DPRD Surabaya dan dikordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui tenaga marketingnya.

Selain ke 12 saksi ini, JPU juga menghadirkan Sugito Anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Jasmas tersebut.[aji]