Menang Gugatan Perdata di Tingkat Banding, ASN Pemprov Jatim Minta Polisi Tetapkan Oknum Dishub Sidoarjo Sebagai Tersangka

Teks foto:Tina Sundartina (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi Polrestabes Surabaya/Ist
Teks foto:Tina Sundartina (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi Polrestabes Surabaya/Ist

Kepastian hukum menjadi salah satu alasan Tina Sundartina mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkannya sejak 21 April 2022 lalu.


Untuk kepastian hukum tersebut, bersama tim kuasa hukumnya, ASN Pemrov Jatim inipun telah melayangkan surat ke Kapolrestabes Surabaya yang isinya memohon agar terlapor yakni YS untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin saya bersama tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Pak Kapolres," kata Tina kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/10).

Diceritakan Tina, perkara pidana tersebut dialaminya ketika mengalami keterlambatan membayar utang kepada terlapor. Diakuinya awalnya ia berhutang kepada YS sebesar Rp 250 juta. Namun di tengah jalan Tina telat bayar dan dikenakan bunga yang mengakibatkan hutangnya membengkak hingga Rp. 400 juta. Tak bisa membayar dan dianggap lalai, akhirnya motornya diambil untuk dijadikan jaminan oleh YS, yang diketahui berkerja sebagai ASN di Dishub Sidoarjo.

"Laporan sudah saya lakukan pada 21 April 2022 lalu dengan tanda bukti lapor Nomor 360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA," terangnya.

Terpisah, Dwi Heri Mustika selaku kuasa hukum Tina Sundartina membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke Kapolrestabes Surabaya.

“Dasarnya kami sudah mendapat salinan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dimana amar putusannya salah satunya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 30 Juni 2022 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2021 PN Surabaya,” terangnya.

Surat yang dilayangkannya tersebut bukanlah yang pertama, sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak karena telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Namun surat kami itu belum ditanggapi. Meski demikian, kami tetap meminta agar laporan polisi yang dibuat oleh klien kami mendapat perhatian dan penanganan secara profesional dan sesuai SOP,” tandasnya.