Saksi Akui Pengajuan Proposal Dan Pencairan Dana Jasmas Langgar Aturan

Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RW selaku pemohon dan penerima dana hibah dari Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas mengakui telah melakukan pelanggaran hukum.


"Memang dalam aturan, RT dan RW tidak boleh mengajukan Jasmas, yang boleh adalah badan hukum," kata Ahmad Anshori dikutip Kantor Berita saat bersaksi, Senin (13/5).

Keterangan Ahmad Anshori ini pun diamini ke 11 saksi lainnya dan sontak membuat Andreano selaku hakim anggota mengingatkan agar para saksi lebih berhati-hati mengajukan permohonan dana hibah.

"Semestinya saudara saudara ini bisa jadi tersangka, kedepan jangan asal mudah mengajukan dana hibah, ke depannya harus lebih hati hati dan jangan mudah percaya sama orang yang menawarkan sesuatu tapi menabrak aturan," ujar hakim Andreano yang disambut anggukan kepala dari para saksi.

Selain itu, Hakim Andreano juga menyoal tentang mekanisme pembelian barang dana hibah dalam kasus ini, dimana seharusnya barang barang tersebut dibeli sendiri oleh penerima hibah, bukan dikoordinir dari pihak ke 3 yakni terdakwa.

"Dan menurut saya ini tidak benar, apalagi saksi sudah tau kalau yang bisa mengajukan dana hibah adalah badan hukum," kata hakim Andreano.

Penilaian hakim Andreano ini dijawab para saksi karena adanya keterpaksaan dan membutuhkan barang barang dalam proposal yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Karena memang selama ini RT dan RW tidak dapat Jasmas, makanya tawaran dari Robert, pegawainya Pak Agus saya terima," kata saksi secara bergantian.

Diberitakan sebelumnya, ke 12 saksi menceritakan alur kasus korupsi jasmas ini dimulai ketika adanya sosialisasi dari pihak kelurahan dan LKMK. Selanjutnya mereka dipertemukan oleh pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong dan memberikan data data berupa foto copy KTP dan surat pengangkatan RT dan RW dari Wali Kota Surabaya.

Usai memberikan data data itu, selanjutnya tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong membuatkan proposal dan meminta para saksi untuk membuka rekening Bank Jatim cabang Pasar Atum untuk kepentingan pencairan dana  Jasmas.

Kemudian, oleh tim marketing terdakwa, Proposal para saksi ini dibawa ke anggota DPRD Surabaya yang juga telah menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati, Syaiful Aidy dan Sugito.

Untuk diketahui, 8 Ketua RW dihadirkan dalam persidangan itu adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.

Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.[aji