Besok, PN Jember Gelar Sidang Gugatan Rekanan Proyek Wastafel

Muhammad Husni Thamrin saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jember/RMOL Jatim
Muhammad Husni Thamrin saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jember/RMOL Jatim

Sidang gugatan kasus belum dibayarnya proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dijadwalkan akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (10/3) besok.


Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 itu sudah selesai namun para rekanan proyek tak kunjung dibayar oleh Pemkab Jember.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, akan digelar sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tidak dibayarnya perkerjaan Wastafel pencegahan Covid-19 Tahun 2020 melawan Bupati Jember dkk, di Pengadilan Negeri Jember," kata Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum penggugat Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono.

Dia menjelaskan, bahwa sidang perdana dimulai sidang kasus yang menimpa kliennya, yang dirugikan material dan immaterial senilai Rp2,2 miliar. Dalam menghadapi sidang perdana ini, dia mengaku tidak ada persiapan khusus, karena sidang perdana hanya pemeriksaan administrasi beracara di Pengadilan Negeri Jember.

"Setelah majelis hakim membuka sidang, biasanya akan ditanya seputar surat kuasa," katanya , dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/3).

"Setelah dilakukan pemeriksaan surat kuasa, selanjutnya digelar mediasi antara para pihak dan majelis hakim langsung menunjuk hakim mediasi,"sambungnya.

Dia menegaskan, dalam mediasi akan tetap pada gugatannya, meminta ganti kerugian material dan immaterial sebesar Rp2,2 miliar.

Jika dalam mediasi tidak tercapai kompromi damai, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Thamrin yakin bisa menang dalam perkara gugatan melawan hukum. Sebab, pengerjaan proyek tersebut nyata, ada dokumen kontraknya, proyek sudah dikerjakan 100 persen dan sudah diperiksa.

"Hanya saja, saat proyek selesai, terjadi pergantian Bupati Jember, dari  Bupati Faida ke Bupati Hendy. Padahal uangnya ada dari dari dana refocusing sekitar Rp400 miliar lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono, menggugat Bupati Jember untuk membayar nilai kerugian material dan immaterial sebesar Rp2,2 miliar.

Selain itu penggugat meminta pengadilan, meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember, untuk memastikan bisa membayar.

Gugatan dengan register Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr melawan tergugat antara lain; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember. DPRD Jember juga turut menjadi tergugat.

Dijelaskan Thamrin, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun 2020,  menganggarkan pengadaan bak cuci tangan atau wastafel yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2020.

"Penggugat mendapatkan  8 paket pekerjaan wastafel penanganan dampak Covid-19, dengan nilai  mencapai Rp1,6 milyar," ujarnya.

Semua paket  pekerjaan tersebut, sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.

Padahal penggugat  sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.

"Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp2,2 miliar. Dengan rincian, kewajiban pokok sebesar Rp1,6 dan biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier sebesar 5 persen, sebanyak 81 juta rupiah, kerugian imateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp500 juta," jelasnya.

"Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember, segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022," imbuhnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo saat dikonfirmasi membenarkan rencana  sidang gugatan perdata tersebut.

"Sidang akan dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Ngurah Taruna," ujar dia.