Tim penasehat hukum Ahmad Dhani mengajukan permintaan ke majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono untuk mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang di Jakarta.
- Di Hadapan Kepala Daerah, Ketua KPK Beberkan Program Prioritas Presiden
- Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir
- Insiden Tuduhan Pelecehan Istri Perwira Polisi, Kapolres Madiun Kota Minta Maaf
Atas permintaan tersebut, Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengijinkan dan meminta tim penasehat hukum Ahmad Dhani untuk berkordinasi dengan penuntut umum.
"Silahkan, teknisnya kordinasi dengan JPU ya," kata hakim R Anton Widyopriyono.
Usai persidangan, Aldwin Rahardian kembali mempertegas alasannya untuk meminta Ahmad Dhani dikembalikan ke LP Cipinang.
"Pada konteks kasus ini, mas Dhani tidak ditahan, sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan kan harus berkumpul dengan keluarga keluarganya di Jakarta," terang Aldwin.
Terpisah, JPU Winarko mengaku akan melaporkan permintaan Ahmad Dhani ini ke Kajati Jatim.
"Besok akan kami laporkan dulu ke Pak Kajati dan Pak Aspidum, karena menurut saya perkara ini belum selesai dan putusannya baru dibacakan tanggal 11 Juni mendatang," ujar Winarko saat dikonfirmasi usai persidangan.[aji]
- Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS
- Terlibat Kepemilikan Cafe Jual Miras, Oknum Satpol PP Kabupaten Madiun Belum Dilaporkan
- Terdakwa Kasus Salah Transfer Divonis Lebih Rendah Dan Tuntutan Jaksa
ikuti update rmoljatim di google news