Kasus kosmetik ilegal yang sempat heboh lantaran menggunakan para artis sebagai endrose mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Diimingi Hadiah Baju, Gadis Lulusan SMP di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan
- Polri Tangkap Penghina Moeldoko
- KPK: Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Konfirmasi Hadir Selasa Depan
Dalam kasus ini, Masih kata Winarko, sejumlah artis yang menjadi endrose akan dihadirkan secara bertahap. Mereka akan bersaksi terkait kosmetik ilegal buatan terdakwa Karina Indah Lestari yang diberi merk Derma Scin Care Beauty (DSCB).
"Saya lupa namanya, harus lihat berkas dulu. Yang saya ingat hanya Via Vallen dan Nella Kharisma,"pungkasnya.
Sementara dari data yang dihimpun Kantor Berita , Selain Via Valen dan Nella Kharisma, nama empat artis lainnya juga masuk dalam surat dakwaan jaksa, yakni Ola Ramlan, Nia Ramadhani dan Mimi Peri dan Dekador.
Untuk diketahui, pemanggilan para artis ini dilakukan jaksa Winarko setelah terdakwa Karina Indah Lestari tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Kasus ini diungkap oleh Polda Jatim pada 4 Februari 2019 lalu dan dari hasil penyidikan, hasil produksi kosmetik oplosan yang diproduksi terdakwa tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Karina Indah Lestari menjual hasil produksinya melalui sosial media yang menggunakan para artis sebagai endrosenya.[bdp]
- Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog
- Terkait Kasus Kredit Fiktif, Ini Tanggapan Pimpinan Cabang BRI Jember
- Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya Diringkus