Terkait dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi (KKPE) fiktif yang melibatkan mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pimpinan Cabang BRI Jember Muhammad Sukari angkat bicara. Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut diinisiasi oleh pengawasan internal BRI melalui BRI Kantor Cabang Jember.
- Gerindra Tetapkan Gus Fawait Bacabup Jember
- Truk dan Bus Jurusan Banyuwangi-Bali Sudah Bisa Lewati Gunung Gumitir Jember
- PDIP Jember Mulai Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Jember 2024, Terbuka Untuk Umum
Diketahui fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank sehingga mengakibatkan kerugian.
"BRI Jember melakukan Bersih-bersih untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat, dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Kasus itu terjadi di rentang tahun 2011-2013 berdasarkan hasil pengawasan internal BRI melalui BRI Kantor Cabang Jember dan baru dilaporkan ke polisi pada tahun 2016," ucap Sukari, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/10).
Langkah ini lanjut dia sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG (Good Corporate Governance). Karena itu, dia mengapresiasi proses hukum dari penyidik hingga dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Jember.
Dia menyebut seorang pihak eksternal berinisial NCH, menjadi otak kejahatan itu telah diamankan.
"Dua oknum pekerja internal (mantan karyawan BRI) yang terlibat telah dikenakan sanksi terberat berupa PHK (Pemutusan Hubungan Pekerjaan) pada tahun 2014 dan ancaman pidana melalui jalur hukum," terangnya.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap," sambungnya.
Sukari berjanji, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai GCG dalam setiap operasional bisnis
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan 3 tersangka dalam kasus kredit fiktif pada program Ketahanan Pangan dan Energi tahun 2011-2013.
Ketiganya berinisial NC, perempuan seorang insinyur warga perum Argopuro yang menjadi ketua Asosiasi Petani Kacang serta 2 oknum internal BRI, PPH dan SR.
Dalam kasus ini PP menerima aliran Rp1,5 miliar, sedangkan SR, menerima Rp 130 juta. Sebagian kecil disalurkan kepada korban pemilik sertifikat dan sisanya dinikmati NC untuk kepentingan pribadi.
- Gerindra Tetapkan Gus Fawait Bacabup Jember
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12