Dua Advokat Surabaya Diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi- Diduga Tipu Klien Rp 650 Juta

Lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap klienya yang tersandung kasus pidana di Polres Lamongan, Dua advokat asal Surabaya,Willy Junaedi dan Lina Chandra Dewi diadukan ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim.


"Hari ini pemeriksaan ditunda,"kata Sewu Raja Intan selaku panitera DK Peradi Jatim saat dikonfirmasi Kantor Berita di Kantor DK Peradi, Jalan Jemursari Surabaya, Jum'at (26/7).

Sementara, Soewito selaku ketua majelis hakim pemeriksa juga membenarkan sedang menangani perkara tersebut. Namun Soewito tidak mau menjelaskan secara detail duduk perkaranya lantaran ada aturan yang tidak boleh mempublikasikan hasil pemeriksaan.

"Hari ini memang ada pemeriksaan, tapi terlapor tidak hadir. Masalah perkara saya tidak bisa menjelaskan karena dilakukan tertutup dan hasilnya baru boleh dipublikasikan saat putusan. Silahkan tanya ke kuasa hukum pelapor saja masalah perkaranya,"kata Soewito.

Terpisah, Hans Edward Hehakaya selaku kuasa hukum pengadu menjelaskan, Pengaduan tersebut dilakukan klienya lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oleh advokat Willy dan Lina.

"Dugaannya meminta uang ratusan juta dengan menjanjikan sesuatu kepada kliennya tapi tidak terealisasi,"kata Hans.

Permintaan uang tersebut, lanjut Hans, terjadi dalam dua tahap. Tahap pertama saat pengadu dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan atas dugaan penggelapan jual beli tanah yang dilaporkan oleh Simon Halim.

"Pengadu diminta uang Rp 350 juta karena ditakut-takuti akan dijemput paksa polisi di Bandara, karena memang saat itu pengadu sedang ada di luar negeri dan setelah dilakukan konfirmasi ke penyidik, tidak ada upaya jemput paksa, karena memang pengadu sudah melakukan konfirmasi akan mendatangi panggilan saat sudah tiba di Indonesia,"beber Hans.

Sedangkan ditahap ke 2, Advokat Willy dan Lina  kembali meminta uang dengan jumlah Rp 300 juta dengan dalih untuk biaya penangguhan penahanan.

"Oleh penyidik memang ditahan, tapi setelah 20 hari pengadu dibebaskan karena Kejari Lamongan tidak memperpanjang penahanannya. Sehingga pengadu ini bebas bukan karena penangguhan dan semua bukti sudah kita lampirkan dalam pengaduan di DK Peradi."ungkap Hans.

Sementara, Advokat Lina Chandra Dewi dan Willy Junaedi saat dikonfirmasi di halaman parkir Kantor DK Peradi Jatim enggan memberikan komentar.

"Wis talah (sudahlah), gak usah wawancara, Dony memang salah, nanti tak kenalkan sama pelapornya,"pungkas Lina yang diamini Willy ketika hendak meninggalkan Kantor DK Peradi  dengan menaiki Mobil CRV warna abu abu.[bdp