KPK: I Nyoman Dhamantra Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.


Tak sedikitpun dia angkat bicara ihwal perkara yang dijalaninya itu. Sesekali Nyoman hanya melemparkan senyum ke awak media saat dicecar pertanyaan ‎terkait kasus yang menimpanya itu.

KPK melakukan penahanan terhadap Nyoman Dhamantra untuk 20 hari kedepan. Dia ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

"INY (I Nyoman Dhamantra) ditahan ‎di Polres Metro Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8).

Selain I Nyoman, KPK juga menahan lima tersangka lainnya yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Kepada Mirawati, Chandry Suanda dan Elviyanto ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih. Sementara Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan," kata Febri.

I Nyoman diduga telah menerima sekitar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Proses suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu.[bdp


ikuti update rmoljatim di google news