Pemerintah Republik Indonesia tidak boleh menghindar terhadap fakta pencekalan yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam hal ini kepentingan hak sipil Warga Negara Indonesia (WNI) harus diwakilkan oleh pemerintah.
- Putin Telpon-telponan dengan Jokowi, Siap Lanjutkan Kesepakatan Gandum
- Catatan Ketua Komisi D DPRD Jatim Saat HUT Pemprov Ke 75
- Prof Azyumardi Pimpin Dewan Pers, Tegaskan Pers Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah
Sebelumnya Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mencekal HRS untuk kembali ke Indonesia. Sehingga, HRS harus mengurus sendiri permasalahan tersebut dengan pemerintah Arab Saudi.
"Menurut Hukum Nasional maupun Hukum Internasional kepentingan Hak-Hak Sipil HRS harus diwakilkan oleh Pemerintah RI. Hal ini juga merupakan bantahan atas pernyataan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa HRS sendiri yang harus mengurus pencekalan pada otoritas setempat," ucap Abdul Chair Ramadhan melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (27/11).
Dengan demikian, pemerintah diharapkan untuk tidak menghindar terhadap fakta yang terjadi. Pemerintah harus menyikapinya dengan menyatakan sikap melakukan saluran diplomatik untuk mencabut pencekalan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah janganlah selalu menghindar terhadap fakta yang telah berbicara apa adanya. Seyogyanya Pemerintah Indonesia segera menyatakan sikapnya melalui saluran diplomatik agar status pencekalan HRS segera dicabut oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia, itu saja simple," pungkasnya.[aji]
- KPU Probolinggo Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
- Sindiri Sri Mulyani Soal Medsos Diduga Dibayari Negara, Rizal Ramli: Malu-maluin
- RKUHP Resmi jadi UU, DPR Minta Tak Perlu Ada Demonstrasi
ikuti update rmoljatim di google news